Hukum - Hukum Nikah - Bagi yang belum menikah dibenak Anda kadang bertanya-tanya, apakah ada hukumnya sih... nikah itu? ^_^. Mari kita belajar bersama-sama dalam terjemahan kitab QURRATUL 'UYUN. Nikah mempunyai 4 hukum, ditambah 1 jadi ada 5, yaitu:
- Wajib. Bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut melakukan zina bila tidak menikah, baik dia senang atau tidak, sekalipun nikah akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
- Makruh. Bagi orang yang tidak senang nikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta nikahnya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
- Mubah. Bagi orang yang tidak takut melakukan zina, tidak menginginkan keturunan dan tidak memutuskan ibadah yang tidak wajib.
- Haram. Bagi orang yang membahayakan wanita, disebabkan tidak mampu melakukan senggama, tidak mampu memberi nafkah atau memperoleh pekerjaan yang haram, sekalipun senang nikah dan tidak takut zina.
Semua pembagian hukum ini juga berlaku bagi seorang wanita. Dan untuk yang terakhir yang ke 5.
- Wajib. Bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya, tidak ada benteng lain kecuali menikah.
Tambahan hukum yang terakhir ini berdasar menurut Syekh Ibnu 'Urfah yang memandang dari satu segi wajah lain dalam kewajiban nikah bagi wanita.